Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1949
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1949 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 September 1949 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Mei 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955
Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Gaji Pegawai Negeri 1948
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.