Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1948 PEMERINTAHAN. KOMISARIAT; SUMATERA. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera. Menimbang: Bahwa perlu mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 4 Oktober 1948; Mengingat: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Mengingat pula: Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan PERATURAN UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH 1948 No. 10 sebagai berikut: Pasal 1. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut: "(1) Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara". Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Oktober 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 6 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.