Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:42
Judul:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
Tanggal Ditetapkan:6 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:6 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:20 September 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Isi
Terkait

Komentar!