Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1948 PEMERINTAHAN. KOMISARIAT; SUMATERA. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera. Menimbang: Bahwa perlu mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 4 Oktober 1948; Mengingat: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Mengingat pula: Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1948; Memutuskan: Menetapkan PERATURAN UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH 1948 No. 10 sebagai berikut: Pasal 1. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut: "(1) Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara". Pasal 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Oktober 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 6 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.