Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952

Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia

Komentar!