Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:41
Judul:Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
Tanggal Ditetapkan:4 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:4 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):