Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian. |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Oktober 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Oktober 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Oktober 1948 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952
Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.