Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1948 DEPARTEMEN. SUSUNAN KEMENTERIAN- KEMENTERIAN. Peraturan tentang mengadakan normalisasi dalam susunan Kementerian-kementerian. Menimbang: Perlu adanya normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian; Mengingat:

  1. putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10-5-1948 dan tanggal 2-7-1948;

  2. putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14-5-1948; Mengingat pula: Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan Peraturan Pemerintah seperti dibawah ini: PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN Susunan Kementerian Pasal 1.

    1. Kementerian terdiri dari kantor pusat Kementerian dan menurut penting dan luasnya tugas kewajiban, dari jawatan-jawatan dan/atau organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.

    2. Jawatan adalah organisasi dari Kementerian, yang berdiri sendiri menjalankan suatu complex (rangkaian) pekerjaan yang bulat, dan bercabang kebawah. Kantor pusat dan organisasi lain dari Kementerian tidak mempunyai cabang-cabang kecuali bagian-bagiannya yang penting. Jawatan yang masih dalam pertumbuhan disebut kantor.

    3. Organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri dapat dinamakan institut, balai, lembaga dan sebagainya.

    4. Kantor pusat, jawatan dan organisasi lain dari Kementerian terdiri dari bagian- bagian. Bagian terdiri dari seksi-seksi, dan kalau perlu, cabang-cabang seksi dan ranting-ranting.

    5. Bagian-bagian dari kantor pusat Kementerian adalah :

  3. bagian umum atau sekretariat, yang mengerjakan surat menyurat, serta mengurus rumah tangga kantor pusat dan hal-hal lain yang tidak termasuk tugas kewajiban bagian lain:

  4. bagian urusan pegawai, yang mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian;

c. bagian perbendaharaan, yang mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian. 6. Disamping bagian-bagian tersebut dalam ayat 5, dikantor pusat Kementerian, jikalau perlu, dapat diadakan bagian-bagian lain yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing. 7. Pembagian kantor pusat Kementerian dalam bagian-bagian ini tidak menentukan persamaan kedudukan daripada pegawai yang memimpinnya. Pimpinan Kementerian. Pasal 2.

  1. Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis-garis besar politik Kementeriannya dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

  2. Sekretaris Jenderal melakukan pimpinan harian kantor pusat Kementerian. Kepala Jawatan dan Kepala organisasi lain yang masuk urusan kementerian bertanggung jawab kepada Menteri, langsung atau melalui Sekretaris Jenderal.

  3. Jika Menteri berhalangan, ia pada umumnya diwakili oleh Sekretaris Jenderal, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk orang lain. Untuk mewakili dalam hal-hal khusus Menteri dapat menunjuk pegawai lain.

  4. Pada umumnya segala putusan mengenai jawatan-jawatan diputus oleh Menteri atau oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.

  5. Apabila ada perselisihan antara Sekretaris Jenderal dan Kepala Jawatan, maka dapat dimintakan keputusan kepada Menteri sendiri.

  1. Tiap-tiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian atau seksi mempunyai tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam Lingkungan tugas kewajibannya masing-masing. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Oktober 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 4 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):