Susunan Dan Pimpinan Kementerian-Kementerian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1952 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia., Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1952 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia., Menimbang : perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah tahun 1948 No. 41 tentang normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian- kementerian Republik Indonesia; Mengingat : pasal 50 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-51, tanggal 22 Nopember 1951 dan ke-69, tanggal 8 Pebruari 1952; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 41 tahun 1948, Peraturan tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian. Menetapkan: PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA. Susunan Kementerian. Pasal 1. Susunan Kementerian ditetapkan dengan persetujuan Dewan Menteri oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, berdasarkan peraturan ini sebagai pedoman. Pasal 2. Kementerian terdiri dari : A. Pusat Kementerian, dan menurut luas tugas kewajibannya. B. Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri. Pusat Kementerian. Pasal 3. 1. Pusat Kementerian terdiri dari bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, arsip/ ekspedisi, umum dan rumah-tangga) dan bagian-bagan yang mengurus pekerjaan lain, yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing, dan yang banyaknya diatur sekecil-kecilnya. Bagian-bagian termaksud dalam ayat 1 berada di bawah pimpinan Sekretaris-Jenderal. Organisasi-organisasi dalam Kementerian. Pasal 4. 1. Jawatan adalah organisasi dari Kementerian yang berdiri sendiri, menjalankan suatu rangkaian pekerjaan yang bulat, mempunyai anggaran belanja sendiri dalam anggaran Kementeriannya dan mempunyai susunan vertikal atau menyelenggarakan pekerjaan di luar. 2. Organisasi lain-lainnya dari Kementerian, di luar Pusat Kementerian, yang setidak-tidaknya teknis berdiri sendiri, tidak mempunyai susunan vertikal, melainkan mempunyai tugas yang penting, disebut : Kantor, Balai, Badan dan sebagainya. Susunan Jawatan-jawatan. Pasal 5. 1. Kantor Pusat Jawatan mempunyai: a. satu bagian "Tata-Usaha", yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, arsip/ekspedisi, umum dan rumah- tangga; b. beberapa bagian khusus lainnya, yang jumlah dan namanya ditetapkan menurut kepentingan Jawatan. 2. Susunan tersebut ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6. Susunan vertikal dari suatu Jawatan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Menteri. Susunan vertikal itu hanya diadakan jika ternyata bahwa tugas yang harus diselenggarakan di daerah itu tidak dapat diserahkan kepada instansi yang telah ada di daerah itu, walaupun dengan memperkuat instansi itu dengan tenaga-tenaga khusus yang dipandang perlu. Pasal 7. Menteri Dalam Negeri mengatur agar nama-nama yang dipergunakan dalam susunan Kementerian-kementerian tersebut di atas (misalnya nama "jawatan") tidak dipergunakan oleh daerah otonom. Pimpinan. Pasal 8. 1. Berdasarkan politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya. 2. Sekretaris-Jenderal adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri, membantu Menteri di dalam menjalankan pimpinan Kementerian seluruhnya dan melakukan pimpinan harian dari Pusat Kementerian. 3. Tiap-tiap kali dan selama Menteri berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris-Jenderal, kecuali jika Pemerintah menunjuk seorang Menteri lain. 4. Kepala Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain tersebut pada pasal 4 bertanggung-jawab kepada Menteri dan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris- Jenderal, kecuali jika Menteri menetapkan lain. Peraturan peralihan. Pasal 9. Tiap-tiap Menteri wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden kepada Dewan Menteri untuk menyesuaikan susunan Kementeriannya dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini atau yang perlu menyimpang dari peraturan itu, dapat diputus oleh Dewan Menteri. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, Ttd. SUKIMAN WIRJOSANDJOJO. Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1952. Menteri Kehakiman, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1952 TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA. PENJELASAN UMUM.

  1. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lebih luas dan beratnya tugas kewajiban yang diserahkan kepada Kementerian-kementerian, terasalah oleh beberapa Kementerian bahwa dasar-dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948, tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga oleh beberapa Kementerian terpaksa dikeluarkan surat-surat keputusan tentang Susunan dan Pimpinannya yang jauh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sekedar guna menjaga, agar jangan sampai tugas yang telah diserahkan kepadanya tidak dapat ditunaikan dengan sempurna oleh karenanya. 2. Tidak adanya persamaan dalam Susunan Kementerian/Kepegawaian ini tidak memungkinkan pemberian penghargaan terhadap pegawai-pegawainya yang diserahi memimpin Jawatan-jawatan dan Bagian-bagian dari Kementerian tersebut dengan setepat- tepatnya. 3. Maksud dari peraturan ini ialah memberi pedoman dalam membuat peraturan-peraturan tentang Susunan dan Pimpinan yang akan berlaku bagi masing-masing Kementerian. 4. Sebagai dasar guna membentuk Susunan Kementeran/kepegawaian diambil pedoman, bahwa :

    1. Susunan Kementerian harus diatur se sederhana- sederhananya (jumlah bagian-bagian sekecil-kecilnya), dengan tidak menghambat jalannya pekerjaan. b. Pemberian nama kepada organisasi-organisasi Kementerian harus mengingat bentuk dan kedudukan serta berat tanggung-jawab organisasi tersebut, guna mempermudah memberi penghargaan kepada Kepala-kepala dari organisasi-organisasi tersebut. c. Satu jabatan yang terdapat dalam masing-masing Kementerian harus diatur sedemikian rupa, sehingga penjabat dari jabatan itu mempunyai tugas dan pertanggungan jawab yang agak bersamaan, sehingga dapat diberi penghargaan sama dalam peraturan gaji. d. Dari nama suatu pangkat lekas dapat diketahui, di mana kedudukan-penjabatnya dalam Susunan Pemerintahan, misalnya : "Kepala Jawatan", ialah kepala dari suatu bagian dari Kementerian, yang berkedudukan di Pusat. Nama ini tidak boleh dipergunakan di lain tingkatan. Dalam hubungan ini harus dijaga, jangan sampai ada doublure tentang pemakaian nama-nama itu dengan daerah otonom. 5. Dalam peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa Pusat Kementerian menurut luas tugas kewajibannya terdiri dari : bagian-bagian Tata-Usaha dan bagian-bagian lainnya, yang diserahi pekerjaan yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.

  1. Dengan pembagian pekerjaan ini, maka kelebihan lapangan pekerjaan Kementerian hanya terdiri dari Jawatan-jawatan dan Organisasi-organisasi yang bersifat teknis atau khusus, yang mempunyai anggaran belanja sendiri dan yang, di bawah pimpinan Pusat Kementerian, berdiri sendiri. 7. Di mana dalam peraturan ini diharapkan usul dari Menteri dengan pertimbangan dari Dewan Menteri, sebaiknya untuk mendapat koordinasi dan effisiensi diminta nasehat dari :
    1. Dewan Urusan Pegawai (termasuk Menteri dan Kantor Urusan Pegawai) terhadap soal-soal yang banyak hubungannya dengan kepegawaian;

    b. Panitia Anggaran Belanja, yang dibentuk oleh Dewan Menteri, terhadap soal-soal yang banyak mempengaruhi keuangan Negara. Teristimewa ini diperlukan mengenai susunan vertikal. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Susunan Kementerian harus diatur menurut dasar yang seragam (uniform). Dasar tersebut termuat dalam peraturan ini. Walaupun susunan sudah diatur menurut dasar yang seragam, perlu adanya kontinuiteit, jangan sampai tiap-tiap kali ada pergantian Menteri berobah. Berhubung dengan itu, susunan itu harus ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Adanya koordinasi dalam mengatur susunan di antara suatu Kementerian dengan lain Kementerian perlu juga untuk mencegah jangan sampai tugas dari suatu jawatan dari suatu Kementerian sebagian meliputi tugas diri suatu jawatan dari lain Kementerian (overkappen). Dari itu diperlukan persetujuan (koordinasi dari) Dewan Menteri. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Apakah kepada Sekretaris-Jenderal dapat diperbantukan seorang Sekretaris-Kementerian atau tidak, tergantung dari luas atau tidak luas pekerjaan sesuatu Kementerian. Pasal 4. Perbedaan antara Jawatan dan Organisasi lain termaksud pada pasal 4 tidak mempengaruhi kedudukan Kepalanya masing-masing. Pasal 5. Dalam Bagian Tata-Usaha diadakan pembagian pekerjaan antara pegawai-pegawainya dengan tiada mengadakan bagian-bagian kecil. [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER] Pasal 7. Oleh karena daerah-daerah otonom ada dalam pengawasan Menteri Dalam Negeri, maka Menteri inilah yang harus menjaga, jangan sampai ada doublure dalam pemakaian nama-nama, misalnya nama "Jawatan", "inspeksi". Pasal 8. Dengan peraturan ini, menjadi tegaslah kedudukan Sekretaris- Jenderal dalam pimpinan Kementerian. Ketegasan ini perlu, agar misalnya dalam masa Kabinet demisionir, pimpinan harian dapat berlangsung sebagai biasa dan tidak terjadi bahwa jalannya pekerjaan sehari-hari terganggu. Dengan memberi kedudukan pimpnan harian-harian kepada Sekretaris-hidup Kepala-kepala berbagai bagian dari Kementerian. Pada dasarnya Kementerian-kementerian tidak perlu mempunyai Sekretaris Kementerian. Hanya dalam Kementerian-kementerian yang besar dapat ditempatkan seorang Sekretaris Kementerian untuk membantu pekerjaan Sekretaris-Jenderal. Pasal 9 s/d 11. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1952/26; TLN NO. 213

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):