Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.

Komentar!