Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.