Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juni 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juni 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juni 1947 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.