Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)