Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1948

Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947)

Komentar!