Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:14
Judul:Tunjangan Kepada Bekas Pegawai Negeri serta Janda dan Anak Piatunya.
Tanggal Ditetapkan:10 Juni 1947
Tanggal Diundangkan:10 Juni 1947
Tanggal Berlaku:1 Juni 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):