Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah