Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan keadaan, bentuk Materai-Tempel perlu dirubah dan jenis harga Materai-Dagang perlu ditambah; bahwa berhubung dengan keadaan, bentuk Materai-Tempel perlu dirubah dan jenis harga Materai-Dagang perlu ditambah; Mengingat : akan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang dasar jo. pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, pasal 3 ayat 3 aturan Bea Materai 1921 dan "Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921", sebagai dirubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947; Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: Pasal 1. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dirubah sebagai berikut: (1) Materai-Tempel, kecuali yang dimaksud dalam pasal 109 Aturan Bea-Materai 1921 berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 22 mm dan lebarnya kira-kira 31 mm. (2) Warna dasarnya merah untuk segal harga. (3) Diujung atas tertulis perkataan "REPUBLIK INDONESIA"; dibawah gambar candi Borobudur yang dikelilingi dengan gambar dua tangkai padi tertulis dengan huruf putih "MATERAI TEMPEL"; dibagian bawah terdapat ruangan yang tidak berwarna untuk menyatakan harga dengan angka, harga mana diulangi lagi dengan huruf dalam ruangan segi empat yang tidak berwarna pula; harga-harga dicetaknya dengan tinta hitam; antara ruangan-ruangan untuk harga terdapat ruangan lagi yang bergaris miring (serong) dengan tulisan; tanggal.......dan 19...... Pasal 2. 9 huruf "Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921" perkataan "en" antara f 75.- dan f 150.- dihapuskan dan sesudah f 150.- diadakn tambahan sebagai berikut:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.