Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921 |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Mei 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Mei 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 15 April 1948 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.