Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:3
Judul:Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 1947
Tanggal Diundangkan:10 Maret 1947
Tanggal Berlaku:1 Maret 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Isi
Terkait

Komentar!