Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 1947 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.