Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Komentar!