Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921