Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera