Peraturan yang mengatur Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
bahwa memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra perlu ditetapkan tugas dan kewajiban Komisariat pemerintahan diSumatra; bahwa memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra perlu ditetapkan tugas dan kewajiban Komisariat pemerintahan diSumatra; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: Pasal 1. (1) Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari tiga Komisaris Negara. (2) Pada Komisariat itu diadakan Sekretariat, yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden. Pasal 2. Tugas kewajiban Komisariat ialah: a. Mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah; b. meninjau semua pekerjaan yang hingga sekarang dijalankan oleh Gubernur Sumatra dan memajukan usul-usul kepada pemerintah untuk menentukan bagian-bagian pekerjaan tersebut yang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom; c. menyelidiki dan jika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten sekarang; d. merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom tersebut a; PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1948. TENTANG KOMISARIAT PEMERINTAH PUSAT DI SUMATRA. 1. Komisariat yang dibentuk menurut Peraturan Pemerintah ini pertama-pertama untuk memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang No. 10 tahun 1948 tentang pembagian Sumatra menjadi tiga propinsi Untuk kepentingan persiapan guna pembentukan Daerah-daerah Otonoom Komisariat diberi tugas kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 2 dan dijalankan secara collegiaal. Betapa caranya menjalankan pekerjaan itu diserahkan kepada Komosariat yang akan mengadakan pembagian pekerjaan. 2 Dalam merencanakan susunan pegawai Daerah-daerah Otonoom, Komisariat akan meninjau adanya susunan pegawai sekarang ini, dan memperhatikan akan dihapuskannya Karesidenan-karesidenan bila propinsi telah diberi hak Otonoom. Bila dalam merencanakan susunan pegawai itu terdapat kekurangan tenaga, hal itu hendaknya dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Komisariat tidak diperbolehkan mengambil (mengangkat) tenaga baru untuk memenuhi kekurangan itu, tetapi boleh memajukan calon-calon kepada Pemerintah pusat. 3. Oleh karena pembentukan Daerah-daerah Otonoom itu harus terjadi dengan segera, maka Komisariat diwajibkan menyelesaikan pekerjaan itu dalam tiga bulan (Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah). 4. Pada sekarang ini Pemerintah Pusat sedang menyiapkan isi Pemerintahan Daerah-daerah Otonoom itu, baik dengan berupa hak otonomie maupun hak medebewind. Karen itu dalam mengumpulkan bahan-bahan sebagai termaksud dalam pasal 2 (a) dari Peraturan Pemerintah itu, tidak mengenai isi pemerintahan Daerah tadi. Tetapi Komisariat diwajibkan melapirkan tentang adanya hak-hak yang menurut adat ditempat-tempat, yang merupakan hak otonomie dan hingga sekarang masih berjalan. 5. Kecuali tugas kewajiban tersebut dalam pasal 2 Komisariat menjalankan pekerjaan untuk kepentingan Pemerintah Pusat (pasal 4), dan pekerjaan itu dijalankan secara collegiaal. Tetapi tentang pembagian pekerjaan dapat diatur oleh komisariat sendiri. Komisariat akan menjalankan pekerjaan Gubernur Sumatra pada sekarang ini dan selanjutnya menyerahkan pekerjaan itu kepada tiga propinsi: Sumatra Utara, Sumatra tengah, dan Sumatra Selatan. Adapun pekerjaan yang serupa hak Otonomie yang dijalankan oleh Gubernur Sumatra pada sekarang ini, akan diselidiki oleh Komisariat sebagia tersebut dalam pasal 2 (b) dan bila dapat diserahkan, akan menjadi Undang-Undang Pembentukan. 6. Dalam hal luar biasa yang berhubungan dengan pekerjaannya (uitvoering) dan tempo mendesak, dengan menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat, Komisariat dapat mengadakan tindakan-tindakan atau peraturan-peraturan (uitvoeringvoorschriften).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.