Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut sebagian
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.