Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 April 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 April 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 27 April 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut sebagian:
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.