Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.