Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013
Sumber
Dicabut sebagian dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian