Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:17
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian
Tanggal Ditetapkan:1 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:6 Maret 2013
Tanggal Berlaku:6 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013

Dicabut sebagian dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

    Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

    Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):