Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar!