Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2010
Nomor:52
Judul:Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2010

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):