Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Agustus 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.