Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:5
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:17 Januari 2017
Tanggal Diundangkan:19 Januari 2017
Tanggal Berlaku:19 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

Sumber

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):