Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2022
Nomor:54
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:7 April 2022
Tanggal Diundangkan:7 April 2022
Tanggal Berlaku:7 April 2022

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):