Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Komentar!