Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:99
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Ditetapkan:2 September 2015
Tanggal Diundangkan:2 September 2015
Tanggal Berlaku:2 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015
Isi
Terkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):