Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 September 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 September 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 2 September 2015 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.