Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:99
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Ditetapkan:2 September 2015
Tanggal Diundangkan:2 September 2015
Tanggal Berlaku:2 September 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016

    Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):