Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:79
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Ditetapkan:30 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:2 September 2016
Tanggal Berlaku:2 September 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):