Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar!