Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:103
Judul:Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 2018
Tanggal Diundangkan:1 November 2018
Tanggal Berlaku:1 November 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):