Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 73 |
Judul | : | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.