Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):