Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

InfoIsiTerkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):