Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:43
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2013
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2013
Tanggal Berlaku:13 Juni 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):