Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juni 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juni 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juni 2013 |
Tampilan
