Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Juni 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Juni 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Juni 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009
Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.