Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:43
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:13 Juni 2013
Tanggal Diundangkan:13 Juni 2013
Tanggal Berlaku:13 Juni 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013
Isi
Terkait

Komentar!