Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:15
Judul:Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:13 April 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:13 April 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

    Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):