Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:15
Judul:Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Ditetapkan:13 April 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:13 April 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009
Isi
Terkait

Komentar!