Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 13 April 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.