Kedudukan Keuangan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Komentar!