Daftar Peraturan

Menampilkan 41 s.d. 50 dari 126 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
41Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman ModalNo. 86 Th. 2012Peraturan Presiden
42Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan NasionalNo. 85 Th. 2012Peraturan Presiden
43Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua BaratNo. 84 Th. 2012Peraturan Presiden
44Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaNo. 83 Th. 2012Peraturan Presiden
45Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kyrgyz Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)No. 82 Th. 2012Peraturan Presiden
46Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012MNo. 81 Th. 2012Peraturan Presiden
47Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum KecamatanNo. 80 Th. 2012Peraturan Presiden
48Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di DaerahNo. 79 Th. 2012Peraturan Presiden
49Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik IndonesiaNo. 78 Th. 2012Peraturan Presiden
50Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)No. 77 Th. 2012Peraturan Presiden