Daftar Peraturan
Menampilkan 41 s.d. 50 dari 126 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
41 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal | No. 86 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
42 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional | No. 85 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
43 | Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | No. 84 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
44 | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | No. 83 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
45 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrgyzstan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kyrgyz Republic On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports) | No. 82 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
46 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M | No. 81 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
47 | Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan | No. 80 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
48 | Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah | No. 79 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
49 | Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia | No. 78 Th. 2012 | Peraturan Presiden |
50 | Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) | No. 77 Th. 2012 | Peraturan Presiden |