Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2012 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 2012 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 September 2012 |
Tanggal Berlaku | : | 21 September 2012 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.