Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Mengubah
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.