Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014

Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005

Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):