Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Juli 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juli 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.