Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Februari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Februari 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.