Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:12
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):