Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004

Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Komentar!