Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:38
Judul:Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Ditetapkan:18 Mei 2005
Tanggal Diundangkan:18 Mei 2005
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):