Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Mei 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Mei 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2005 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004
Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.